Hak Sosial dan Komputer
Komputer merupakan peralatan yang begitu penuh daya sehingga tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tanpa kita sadari, komputer telah berperan di masyarakat. Hal ini berlaku di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang di Indonesia. Yang membedakan komputer dengan produk lainnya adalah kemampuannya untuk dapat diprogram guna melaksanakan berbagai macam tugas dengan kecepatan dan ketelitian yang tinggi. Selain itu, komputer tidak hanya membantu melaksanakan pekerjaan, akan tetapi mengubah cara kerja dan sekaligus menimbulkan tantangan dan permasalahan baru dalam lingkungan. Menurut Deborah Johnson, Profesor dari Renssealer Polytechnic Institute, mengemukakan bahwa masyarakat memiliki :
· Hak atas akses Komputer
· Hak atas keahlian komputer
· Hak atas spesialis komputer
· Hak atas pengambilan keputusan.
1. Hak atas akses komputer
Yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Dengan kata lain, setiap individu tidak perlu memiliki sebuah komputer. Namun pemilikan atau akses komputer merupakan kunci mencapai hak-hak tertentu lainnya, yakni mendapatkan pendidikan yang baik, pelatihan keahlian, mendukung wiraswasta, dan lain-lain.
2. Hak atas keahlian komputer
Di awal pemunculan komputer, ada ketakutan yang luas dari para pekerja bahwa komputer akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja masal. Kenyataannya, komputer telah menciptakan pekerjaan lebih banyak daripada yang dihilangkannya. Sehingga pengetahuan tentang komputer sebagai suatu kebutuhan. Tanpa disadari, komputer menjadi bagian dari hidup kita. Komputer sangatlah membantu meringankan pekerjaan sehari-hari. Kita tidak perlu repot-repot mengeluarkan tenaga berlebih karena di komputer sudah disediakan aplikasi-aplikasi yang memudahkan kita untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tersebut.
3. Hak atas spesialis komputer
Setiap orang pasti memiliki keahlian di bidang masing-masing, begitu pula dalam bidang komputer. Mustahil seseorang memperoleh semua pengetahuan dan keahlian komputer yang diperlukan tanpa memiliki akses ke para spesialis tersebut, seperti kita memiliki akses ke dokter, dan pengacara. Akan tetapi, banyak tenaga spesialist di Indonesia didatangkan dari negara luar, bukan dari tenaga kerja Indonesia itu sendiri, itu dikarenakan SDM di Indonesia kurang memiliki ketrampilan yang cukup untuk mengelolanya. Tapi dari sisi lain, itu menguntungkan bagi negara Indonesia, karena dengan adanya tenaga dari luar, mungkin dengan sedikit para tenaga kerja Indonesia dapat belajar dari tenaga kerja dari negara luar.
4. Hak atas pengambilan keputusan komputer
Walau masyarakat tidak banyak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer digunakan, msyarakat memiliki hak tersebut. Hal tersebut layak jika komputer dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Hak-hak tersebut dicerminkan dalam UU komputer yang telah mengatur penggunaan komputer. Di Indonesia masih dalam tahap pembahasan dan belum dalam bentuk RUU.